Sesuai Arahan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Tes Antigen sebagai Syarat Perjalanan

- 17 Desember 2020, 07:27 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dengan masinis saat meninjau persiapan angkutan Nataru./ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dengan masinis saat meninjau persiapan angkutan Nataru./ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj /

PR BEKASI - Pemerintah baru-baru ini merencanakan untuk membuat aturan baru terkait kewajiban untuk melakukan tes antigen, hal ini sebelumnya sempat juga disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Atas anjuran pemerintah pusat tersebut, kini dikabarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mewajibkan tes cepat antigen sebagai syarat untuk masyarakat yang akan berpergian atau masuk ke Ibu Kota Jakarta.

Aturan ini rencananya akan mulai berlaku selama 3 minggu, dimulai dari Jumat, 18 Desember mendatang hingga Jumat, 1 Januari tahun 2021.

Baca Juga: Iklan Covid-19 di Ruang Publik Campur Pakai Bahasa Inggris, Warganet: Berantakan Nih

Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo hari ini, ia menyampaikan bahwa aturan terkait tes antigen merupakan kebijakan nasional yang akan juga diterapkan pada calon penumpang. 

"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Syafrin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 16 Desember 2020.

Dikatakan oleh Syafrin lebih jauh bahwa aturan ini berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut hingga udara.

Baca Juga: Dua Pelaku Keji Pembunuh Ibu Hamil di Bus Ditangkap, Motifnya Kesal karena Diminta Bertanggung Jawab

"Jadi baik itu angkatan udara, angkatan laut, dan terminal bus," katanya.

Meski begitu dalam hal prioritas pemberlakuan aturan tersebut, dikatakan Syafrin akan dikhususkan untuk angkutan udara.

"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ucap Syafrin.

Baca Juga: Jokowi Masuk Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia, Gus Jazil: Semoga Jadi Motivasi Umat Islam di Indonesia

Sebelumnya Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut mengabarkan bahwa dirinya telah meminta sejumlah pihak seperti Menteri Kesehatan, Kepala BNPB dan Menteri Perhubungan untuk mulai membuatkan mekanisme atau prosedur diwajibkannya tes antigen.

Aturan baru ini dikatakan Luhut, diwacanakan menjadi wajib, sebab tes antigen dinilai lebih baik dibandingkan dengan tes antibodi.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," katanya.

Baca Juga: Luhut Wajibkan Rapid Test Antigen Sebelum ke Bali, Apa Perbedaannya dengan Rapid Test Antibodi?

Nantinya test antigen diwajibkan untuk dilakukan maksimal H-2 keberangkatan. Lebih jauh soal ini, Luhut mengaku telah meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan terkait rapid test antigen sebagai syarat perjalanan ini dapat diselesaikan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x