Selain Penetapan Batas Maksimal Harga Tes Antigen, YLKI Minta Pemerintah Buat Standar Kualifikasi

- 19 Desember 2020, 19:12 WIB
Ilustrasi warga menjalani tes cepat antigen.
Ilustrasi warga menjalani tes cepat antigen. /Fikri Yusuf/hp/ANTARA

Selain itu Tulus berpandangan tes antigen sebagai syarat perjalanan, sebetulnya dikhawatirkan dapat menyulitkan konsumen.

Hal lain disebutkan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (World Heatlh Organization) tidak mewajibkan tes cepat baik antigen atau antibodi sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Ternyata Ini Beberapa Alasan Mengapa Media Sosial Kerap Jadi Tempat Keributan

"Karena kalau kita bicara Covid-19 intinya protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), tidak ada WHO menambah dengan harus tes antigen. Kalau tes PCR itu kan diperlukan untuk keperluan tracing," katanya.

Namun kata Tulus, jika memang ini telah ditetapkan menjadi syarat dan harganya telah ditetapkan, ia meminta agar pemerintah betul-betul mengawasinya.

"Tinggal pemerintah mengawasi asal jangan sampai ada pihak-pihak yang melanggar harganya di atas itu," kata Tulus.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia 2020/2021 Pekan Ini: Lazio vs Napoli, Parma vs Juventus, dan Sassuolo vs Milan

Untuk diketahui, batas harga tes antigen sendiri telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Jumat, 18 Desember kemarin.

Terhadap hal ini, dijelaskan Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal menyebut penetapan harga dihitung berdasarkan komponen seperti sumber daya manusia, biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.

Selain itu BKPK dan Kemenkes juga telah melakukan survei ke beberapa fasilitas kesehatan hingga laboratorium dan membahas batasan tarifnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah