PR BEKASI - Pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.
Setelah keluar kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan aturan rapid test antigen untuk keluar-masuk Ibu Kota tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat.
Baca Juga: Mulai Berusaha Go Public, Polisi Sebut Teroris JI Manfaatkan Kotak Amal untuk Biayai Kelompok Mereka
Namun kebijakan ini juga diterapkan untuk penumpang bus, kereta, dan kapal laut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan rapid test antigen adalah kebijakan nasional. Nantinya, seluruh masyarakat yang ingin bepergian wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen Covid-19.
Ia menambahkan, aturan ini akan mulai berlaku pada 18 Desember hingga 8 Januari 2020 untuk calon penumpang
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali Kembali Memakan Korban, 4 Orang Tewas dan 3 Orang Alami Luka Berat
Sesuai kebijakan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, Korlantas Polri sudah menyiapkan puluhan pos kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News