Risma juga menginginkan agar bentuk bantuan diberikan dalam bentuk non tunai atau elektrik.
"Terus terang kita akan lakukan semuanya dengan transparan, dan tidak ada lagi cash atau tunai dalam bentuk apapun tapi kami akan lakukan semua secara elektronik," ujarnya.
Baca Juga: Haikal Hassan Negatif Covid-19, Polda Metro Jaya Agendakan Pemanggilan Ulang
Diketahui, sebelum Risma menjabat sebagai menteri sosial, mantan Mensos Juliari Batubara resmi ditetapkan tersangka yang diduga menerima suap dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek senilai Rp17 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 lalu.
Bereaksi atas kasus itu, Hersubeno Arief menilai apa yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yaitu melakukan korupsi suap bantuan sosial Covid-19 sebagai perbuatan yang hina dina.***