Pengendara Hyundai Jadi Tersangka meski Mobil Anggota Polisi yang Menabrak, Begini Penjelasannya

- 27 Desember 2020, 19:07 WIB
Ilustrasi kecelakaan mobil dan motor yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ilustrasi kecelakaan mobil dan motor yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. /Marcel Langthim /Pixabay

PR BEKASI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan HR (25), pengemudi mobil Hyundai, sebagai tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor yakni Pingkan Lumintang. Peristiwa itu terjadi setelah HR kejar-kejaran dan memepet mobil Toyota Innova yang dikendarai seorang polisi, Ajun Inspektur Satu IC.

Hal tersebut dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Sebut 2 Organisasi Dokter Menyesatkan Soal Covid-19, Hendropriyono: Masyarakat Waspada, Ini Bahaya! 

Sambodo menjelaskan penetapan HR sebagai tersangka setelah melakukan dua kali gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa CCTV dan keadaan kedua mobil.

"Kasus kecelakaan ini tidak berdiri sendiri karena diserempetnya mobil Innova yang dikendarai Aiptu IC," katanya.

Gelar perkara menemukan fakta bahwa mobil IC dipepet HR saat melaju di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hal itu membuat mobil IC menabrak separator dan pindah ke jalur arah berlawanan hingga menghantam tiga kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tahun 2021 di Depan Mata, 4 Zodiak Ini Diprediksi Jadi yang Paling Beruntung  

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x