Pengendara Hyundai Jadi Tersangka meski Mobil Anggota Polisi yang Menabrak, Begini Penjelasannya

- 27 Desember 2020, 19:07 WIB
Ilustrasi kecelakaan mobil dan motor yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ilustrasi kecelakaan mobil dan motor yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. /Marcel Langthim /Pixabay

"Ini juga diperkuat dengan bukti kerusakan di mobil Hyundai, yang memanjang dari sisi pintu dekat roda sampai ke bekalang. Ada semacam penyok dan juga ada cat Hyundai yang menempel di Innova," ucap Kombes Pol Sambodo.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," tuturnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ.

Kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu terjadi pada Jumat, 25 Desember 2020. Menurut M. Sharif, pengemudi ojek online yang melihat insiden tabrakan itu, menyebut kedua mobil sempat saling mengejar sebelum tabrakan terjadi.

Baca Juga: Gus Yaqut Ajak Dialog Warga Syiah dan Ahmadiyah, Musni Umar: Tidak Perlu Diberi Afirmasi 

"Kedua mobil itu sudah kejar-kejaran dari arah Pejaten ke arah Pasar Minggu dengan kecepatan tinggi. Tepat di lokasi kecelakaan di depan Bank BNI Pasar Minggu, mobil yang dikemudikan IC hilang kendali menabrak pembatas jalan dan melompat ke jalur kanan berlawanan arah, lalu menabrak dua pengendara motor," ujar Sharif, pengemudi ojek online.

IC menabrak dua sepeda motor yang sedang melintas, yakni Honda Revo B-3595-EXQ milik Dian Prasetyo dan sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV yang dikemudikan Pinkan Lumintang. Mobil Innova juga menabrak sepeda motor milik M. Sharif yang sedang parkir di pinggir jalan.

Ketiga korban di antaranya Pingkan Lumintang (30) dan Dian Prasetyo (25) serta M. Sharif sebagai saksi mata. Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapat perawatan medis

Pinkan tewas di tempat, sedangkan korban lainnya Dian Prasetyo terluka berat. Keduanya telah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah