Pengendara Hyundai Jadi Tersangka meski Mobil Anggota Polisi yang Menabrak, Begini Penjelasannya

- 27 Desember 2020, 19:07 WIB
Ilustrasi kecelakaan mobil dan motor yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ilustrasi kecelakaan mobil dan motor yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. /Marcel Langthim /Pixabay

PR BEKASI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan HR (25), pengemudi mobil Hyundai, sebagai tersangka kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor yakni Pingkan Lumintang. Peristiwa itu terjadi setelah HR kejar-kejaran dan memepet mobil Toyota Innova yang dikendarai seorang polisi, Ajun Inspektur Satu IC.

Hal tersebut dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Sebut 2 Organisasi Dokter Menyesatkan Soal Covid-19, Hendropriyono: Masyarakat Waspada, Ini Bahaya! 

Sambodo menjelaskan penetapan HR sebagai tersangka setelah melakukan dua kali gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi. Selain itu, polisi juga memeriksa CCTV dan keadaan kedua mobil.

"Kasus kecelakaan ini tidak berdiri sendiri karena diserempetnya mobil Innova yang dikendarai Aiptu IC," katanya.

Gelar perkara menemukan fakta bahwa mobil IC dipepet HR saat melaju di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hal itu membuat mobil IC menabrak separator dan pindah ke jalur arah berlawanan hingga menghantam tiga kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tahun 2021 di Depan Mata, 4 Zodiak Ini Diprediksi Jadi yang Paling Beruntung  

"Ini juga diperkuat dengan bukti kerusakan di mobil Hyundai, yang memanjang dari sisi pintu dekat roda sampai ke bekalang. Ada semacam penyok dan juga ada cat Hyundai yang menempel di Innova," ucap Kombes Pol Sambodo.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," tuturnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ.

Kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu terjadi pada Jumat, 25 Desember 2020. Menurut M. Sharif, pengemudi ojek online yang melihat insiden tabrakan itu, menyebut kedua mobil sempat saling mengejar sebelum tabrakan terjadi.

Baca Juga: Gus Yaqut Ajak Dialog Warga Syiah dan Ahmadiyah, Musni Umar: Tidak Perlu Diberi Afirmasi 

"Kedua mobil itu sudah kejar-kejaran dari arah Pejaten ke arah Pasar Minggu dengan kecepatan tinggi. Tepat di lokasi kecelakaan di depan Bank BNI Pasar Minggu, mobil yang dikemudikan IC hilang kendali menabrak pembatas jalan dan melompat ke jalur kanan berlawanan arah, lalu menabrak dua pengendara motor," ujar Sharif, pengemudi ojek online.

IC menabrak dua sepeda motor yang sedang melintas, yakni Honda Revo B-3595-EXQ milik Dian Prasetyo dan sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV yang dikemudikan Pinkan Lumintang. Mobil Innova juga menabrak sepeda motor milik M. Sharif yang sedang parkir di pinggir jalan.

Ketiga korban di antaranya Pingkan Lumintang (30) dan Dian Prasetyo (25) serta M. Sharif sebagai saksi mata. Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapat perawatan medis

Pinkan tewas di tempat, sedangkan korban lainnya Dian Prasetyo terluka berat. Keduanya telah dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah