Terkait Kasus Ibu Dipidana yang Miliki Anak, Begini Penjelasan Kak Seto

- 1 Januari 2021, 17:57 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. /Instagram.com/@kaksetosahabatanak

Kak Seto mengatakan tidak begitu banyak waktu yang digunakan oleh masyarakat untuk mencermati kondisi anak-anak yang orang tuanya menjadi narapidana. Hingga mengharuskan mereka hidup terpisah dengan orang tua yang menjadi narapidana, terkhusus ibunya.

Diungkapkan Kak Seto bahwa sebagus apapun fasilitas dan layanan dari penjara, tetap saja menjadi tempat yang tidak ideal untuk mengasuh dan membesarkan anak.

Baca Juga: Eks Pentolan FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh, Asal Tidak Melanggar Hukum

Namun, seiring makin banyaknya penghuni lapas dan sebagian dari mereka memiliki status sebagai orang tua, maka sudah sepatutnya mencari jalan keluar.

Jalan keluar itu adalah demi proses tumbuh kembang dari para anak-anak narapidana itu tetap terjaga.

"Kita harus memahami bahwa orang tua bisa bermasalah tak terkecuali masalah pidana. Namun, mohon anak tidak terkena getahnya, anak harus tetap terhindar dari stigma, pelabelan, penghakiman, terkait status orang tuanya," kata Kak Seto.

Baca Juga: Segera Masuk ke Dtks.kemensos untuk Cek Data Penerima Bansos PKH Rp300.000 yang Cair Bulan Ini

Disampaikannya mengenai sebuah riset yang cukup mengejutkan.

Dalam riset tersebut dikatakan mengasuh anak di dalam lapas merupakan opsi yang patut untuk dipertimbangkan.

"Ada beberapa negara yang otoritas lapasnya memperkenankan narapidana, khususnya yang wanita, untuk pulang ke rumah pada pagi harinya. Menyiapkan segala sesuatu untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan anak-anak," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah