Terkait Kasus Ibu Dipidana yang Miliki Anak, Begini Penjelasan Kak Seto

- 1 Januari 2021, 17:57 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. /Instagram.com/@kaksetosahabatanak

Baca Juga: Pelaku Parodi Lagu 'Indonesia Raya' Ditangkap, Addie MS: Lirik Lagu Diubah untuk Hina Bangsa Sendiri

Kemudian ketika sore para narapidana yang berstatus ibu itu kembali ke lapas.

Selain itu ada kebijakan bagi mereka ibu yang menjadi narapidana yang masih memiliki bayi untuk mengasuh, memberi makan, menyusui, dan melakukan tugas layaknya seorang ibu pada siang hari.

Sementara pada malam hari bayi-bayi mereka dapat dititipkan di semacam penitipan bayi, yang juga dikelola oleh pihak lapas dengan menempatkan perawat dan baby sitter di dalamnya.

Baca Juga: Selain Sering Merasa Haus, Berikut 5 Gejala Diabetes Tipe 2 yang Jarang Disadari

"Mungkin hal ini bisa menjadi pertimbangan dari Direktorat Jenderal Lapas, dengan pendekatan semacam ini ikatan batin anak dan orang tua yang berstatus napi tetap dapat terjaga dan terbina," ucap Kak Seto.

Lalu mengenai hak asuh yang biasanya baru timbul setelah adanya pasangan yang bercerai. Hal itu ditentukan dengan berdasar keputusan dari hakim.

"Bayangkan bahwa sang napi adalah orang tua yang memegang hak asuh atas anak. Mantan pasangan sang napi tersebut bisa saja mengajukan gugatan ke pengadilan agar kuasa asuh dialihkan ke dirinya," katanya.

Baca Juga: F-PDIP Nilai Kinerja Anies Baswedan Buruk, Refly Harun: Mungkin Itu Juga Cerminan di Tingkat Pusat

Kemudian hakim akan menilai dan memberi putusan mengenai hak asuh anak yang akan tetap berada di pihak ibu atau dialihkan ke ayahnya, ke mantan suami atau istri dari napi tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah