Terkait Kasus Ibu Dipidana yang Miliki Anak, Begini Penjelasan Kak Seto

- 1 Januari 2021, 17:57 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. /Instagram.com/@kaksetosahabatanak

Kak Seto juga memberi pesan untuk orang tua yang memegang hak asuh, dimohon untuk tidak menutup akses bagi anak untuk tetap dapat menjalin hubungan penuh kasih sayang dengan orang tua yang tidak memiliki hak asuh.

"Betapapun orang tua tanpa kuasa asuh itu seorang narapidana, demikian pula orang tua tanpa kuasa asuh mohon tidak memutus pertalian anak dengan orang tua pemegang kuasa asuh," ujarnya, sebagaiama dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube siKomo x siKopat, pada Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Telah Tiba di Bio Farma, Ridwan Kamil: Kami Jamin Keamanan Proses Penyimpanannya

Kak Seto berpesan untuk orang tua yang memiliki hak kuasa asuh untuk menghormati sekaligus legowo dengan putusan hakim jika pada akhirnya hak asuh tersebut dipindah tangankan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah