Terkait Kasus Ibu Dipidana yang Miliki Anak, Begini Penjelasan Kak Seto

- 1 Januari 2021, 17:57 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. /Instagram.com/@kaksetosahabatanak

PR BEKASI - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyatakan dia banyak mendapat pertanyaan terkait kasus seorang ibu yang menjadi tersangka, dan harus menjalani pemidanaan sementara tersangka tersebut memiliki seorang putri yang masih balita.

Ditanyakan oleh rekan-rekan medianya, pria yang akrab disapa dengan Kak Seto ini ditanya bagaimana nasib putri tersebut.

Menurut Kak Seto, jika putri tersebut masih memiliki ayah maka alangkah baiknya dia tinggal bersama ayahnya.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Iran Sebut Donald Trump Bikin Dalih demi Menyerang Iran

Dibandingkan harus tinggal bersama ibunya di dalam sel, karena diduga sel lapas itu sendiri sudah over capacity.

Dia melanjutkan, lalu bagaimana dengan hak asuh anak yang dimiliki oleh ibu yang menjadi narapidana, karena orang tuanya sendiri sudah berpisah.

Kak Seto menyampaikan agar ada pemindahan hak asuh anak maka lebih baik jika ayahnya mengajukan gugatan baru ke pengadilan untuk mendapatkan hak asuh, sehingga pengadilan akan memutuskannya.

Baca Juga: Aa Gym dan Syekh Ali Jaber Terpapar Covid-19, Ridwan Kamil Kirimkan Doa dan Pesan Menyentuh

Akan tetapi, tanpa ada pemindahan kekuasaan hak asuh pada anak pun seorang ayah diperbolehkan untuk tinggal dan bersama anaknya, hal itu sebagai langkah mengedepankan memberi yang terbaik bagi anak.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x