Dukung Aktivitas Pelabuhan Patimban, Kementerian PUPR Kebut Pembangunan Tol Akses Bandara Kertajati

- 1 Januari 2021, 20:04 WIB
Para pekerja konstruksi terlihat sedang bekerja dalam proyek pembangunan ruas tol akses Bandara Kertajati
Para pekerja konstruksi terlihat sedang bekerja dalam proyek pembangunan ruas tol akses Bandara Kertajati /Instagram.com/@kemenpupr

PR BEKASI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pembangunan ruas tol akses Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang nantinya akan terhubung dengan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljonoo menegaskan dengan dibangunnya ruas tol Bandara Kertajati selama satu tahun ke depan ini, akan bersamaan juga dengan selesainya target dari pembangunan Jalan Tol Cisumdawu pada akhir 2021.

Yang diharapkan nantinya akan mendukung konektivitas menuju bandara yang terletak di Kabupaten Majalengka ini, sehingga nantinya memberi dampak besar dalam pengembangan kawasan Kertajati.

Baca Juga: Beredar Video Risma Blusukan di Bawah Tol yang Janjikan Pemulung di Jakarta Rumah dan Sekolah

Basuki lebih lanjut mengatakan, dengan rampungnya proyek Tol Cisumdawu nanti serta tersambungnya dengan ruas tol akses Bandara Kertajati, akan mempersingkat waktu dari Bandung yang tadinya tiga jam menjadi satu jam.

"Dengan konektivitas yang semakin meningkat maka operasional bandara juga akan semakin meningkat dan kompetitif, sehingga diharapkan bisa menggantikan Bandara Husein Sastranegara di Bandung," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 1 Januari 2020.

Pembangunan jalan tol akses BIJB Kertajati yang nantinya terhubung dengan Tol Cipali dimulai dari KM 158+700.

Baca Juga: 2 WNI Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Tempat Berbeda Ternyata Masih Bocah

Secara teknis mengenai jalan tol utama ini memiliki empat lajur untuk dua arah dengan lebarnya 3.6 meter.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x