Hore! PUPR Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, Berikut Daftar Harganya

- 7 September 2020, 12:01 WIB
 RUAS Tol Cipularang dan Padaleunyi.
RUAS Tol Cipularang dan Padaleunyi. /Dok. JASA MARGA

 

PR BEKASI – Melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif tol Cipularang dan Padaleunyi.

“Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020, pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19,” tutur Kepala BPJT, Danang Parikesit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 7 September 2020.

Meskipun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Danang menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Baca Juga: Peneliti Sebut Paru-paru Pasien Covid-19 Membaik pada Minggu ke-12, Kerusakan Berkurang 56 Persen

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Danang mengatakan, dengan adanya penundaan tarif tersebut, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Maka, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah Golongan I dikenakan tarif Rp39.500, Golongan II dikenakan tarif Rp59.500, Golongan III dikenakan tarif Rp79.500, Golongan IV dikenakan tarif Rp99.500, dan Golongan V dikenakan tarif Rp119.000.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Bekasi, Wakil Wali Kota Nyatakan Tidak Ada Jam Malam

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x