Hore! PUPR Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, Berikut Daftar Harganya

- 7 September 2020, 12:01 WIB
 RUAS Tol Cipularang dan Padaleunyi.
RUAS Tol Cipularang dan Padaleunyi. /Dok. JASA MARGA

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah Golongan I Rp9.000, Golongan II Rp15.000, Golongan III Rp17.500, gologan IV Rp21.500, dan Golongan V Rp26.000.

Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu, 5 September 2020 pada pukul 00.00 WIB.

Sementara, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

Baca Juga: Pemimpin Hamas dan Hizbullah Bertemu, Bahas Hubungan Arab-Israel dan Isu Palestina

Namun, melalui akun Instagramnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, mengkritik langkah yang dilakukan PR Jasa Marga (Persero) Tbk yang akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi.

Ridwan Kamil mengatakan bahwa disaat BUMN yang lain saat ini berlomba menurunkan, menggratiskan, dan mensubsidi masyarakat di tengah ancaman risiko resesi ekonomi, PT Jasa Marga malah menaikkan beban ongkos ekonomi.

Baca Juga: Cek Fakta: Ridwan Saidi Raih Penghargaan dari Jokowi

Selain Ridwan Kamil, Ahmad Syaikhu yang merupakan anggota Komisi V DPR RI juga meminta pemerintah untuk dapat menunda penyesuaian tarif dua ruas jalan tol tersebut karena dinilai tidak tepat waktunya.

Dalam rilis di Jakarta pada Jumat, dia menyatakan bahwa fraksinya yaitu Fraksi PKS mengimbau agar Pemerintah menunda kenaikan tarif tol sampai pertumbuhan ekonomi kembali naik dan stabil serta daya beli masyarakat pulih kembali.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x