1. Keperluan sekolah (buku, seragam, alat tulis)
2. Belanja bahan pokok (lauk pauk, buah-buahan, sayur-sayuran)
3. Belanja kebutuhan kesehatan (susu, masker, vitamin, dsb)
4. Berobat dan pemeriksaan kesehatan
5.Tambahan modal usaha
6. Ditabung
Baca Juga: Dituduh Telantarkan Anak, Teddy: Kalau Menelantarkan, Anak Gak Akan Kayak Sekarang, Gendut, Bahenol
Terkait apa saja yang tidak boleh dibelanjakan adalah masih sesuai intruksi Presiden Joko Widodo gakni tidak membeli rokok terutama, minuman keras, maupun obat-obatan terlarang (narkoba) serta membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.
“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Utamakan terlebih dahulu kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga,” kata Joko Widodo saat peluncuran bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021 di Istana Negara, 4 Januari 2021.***