Hore Bansos Sudah Cair! Berikut Daftar yang Boleh Dibelanjakan dari Uang Bantuan Tunai

- 5 Januari 2021, 17:15 WIB
Mensos saat acara peluncuran bantuan tunai se-indonesia tahun 2021
Mensos saat acara peluncuran bantuan tunai se-indonesia tahun 2021 /Kemensos

PR BEKASI – Pemerintah telah menyiapkan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp110 Triliun untuk bantuan sosial bagi seluruh penerima di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Tentunya hal dalam rangka membantu masyarakat mengatasi dampak dari pandemi COVID-19 serta menggerakan ekonomi nasional. 

Kementerian sosial dalam hal ini mempercepat penyaluran bansos untuk medorong pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan serentak menyalurkan tiga bansos pada Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Hadir Lagi di Tahun 2021, Presiden Jokowi: Awasi! Jangan Ada Potongan Apa pun

Ketiga bansos yang disalurkan tersebut yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), danBantuan Sosial Tunai (BST).

“PKH bagi 10 juta KPM disalurkan pada bulan Januari dengan anggaran sebesar Rp7,17 Triliun. Program Kartu Sembako untuk 18,8 Juta KPM disalurkan pada bulan Januari dengan total anggaran Rp3,76 Triliun. Bansos Tunai untuk 10 Juta KPM disalurkan pada bulan Januari dengan anggaran Rp13,93 Triliun,” ujar Mensos Tri Rismaharini dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Instagram @kemensos pada Selasa, 5 Januari 2021.

Pemerintah pun dalam hal ini masih berpesan agar uang bantuan tersebut dibelanjakan dengan bijak dan tepat.

Baca Juga: Terlihat Berjalan Pincang dan Dibantu Asistennya, Kondisi Jackie Chan Buat Penggemarnya Prihatin

Berikut beberapa hal yang boleh dibelanjakan:

1. Keperluan sekolah (buku, seragam, alat tulis)

2. Belanja bahan pokok (lauk pauk, buah-buahan, sayur-sayuran)

3. Belanja kebutuhan kesehatan (susu, masker, vitamin, dsb)

4. Berobat dan pemeriksaan kesehatan

5.Tambahan modal usaha

6. Ditabung

Baca Juga: Dituduh Telantarkan Anak, Teddy: Kalau Menelantarkan, Anak Gak Akan Kayak Sekarang, Gendut, Bahenol

Terkait apa saja yang tidak boleh dibelanjakan adalah masih sesuai intruksi Presiden Joko Widodo gakni tidak membeli rokok terutama, minuman keras, maupun obat-obatan terlarang (narkoba) serta membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Utamakan terlebih dahulu kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga,” kata Joko Widodo saat peluncuran bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021 di Istana Negara, 4 Januari 2021.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x