Akui Menyesal dan Minta Belas Kasih Hakim, Pinangki: Hidup Saya Sudah Hancur

- 6 Januari 2021, 22:05 WIB
 Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/.*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

PR BEKASI - Pinangki Sirna Malasari mengaku bahwa dirinya menyesal atas perbuatan yang menyeretnya ke ranah hukum tersebut.

Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra itu juga meminta belas kasih hakim yang mengadili perkaranya.

Selain itu, pinangki menangis hingga tersedu ketika menjalankan proses sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Kaget Risma Bisa Temukan Gelandangan di Kawasan Elite Jakarta, Rocky Gerung: Dia Sekarang Pencitraan

"Saya sangat menyesal, Yang Mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan," kat Pinangki, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 6 Januari 2021.

Pinangki mengungkapkan bahwa dirinya memiliki anak berusia empat tahun dan sang ayah tebgah sakit. Sehingga, ia meminta belas kasih kepada hakim.

"Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit," ucapnya.

Baca Juga: Tersingkirkan di Arsenal, Media Turki Bocorkan 'Pelabuhan Baru' Mesut Ozil Hingga Jadi Trending

Dalam pernyataannya, Pinangki juga mengatakan bahwa kehidupannnya hancur setelah berhadapan dengan kasus hukum yang menjeratnya.

Selanjutnya, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana lagi.

"Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya enggak tahu lagi musti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," katanya.

Baca Juga: Satu Kontrakan Dilalap si Jago Merah di Bekasi, Tiga Orang Dinyatakan Tewas

Sebagai informasi, Pinangki menjadi terdakwa atas perbuatan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Jaksa menyebut Pinangki menerima 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra melalui perantara Andi Irfan Jaya.

Diketahui, uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

Baca Juga: Otoritas Islam Thailand Resmi Buat Aturan Terkait Muslim yang Kedapatan Bermesraan di Tempat Umum

Sementara uang yang Pinangki terima dari kasus tersebut dikabarkan dipakai untuk memenuhi gaya hidupnya yang mewah yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik hingga menuai kritik pedas warganet.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x