Tanggapi PSBB Jawa Bali, Sri Mulyani: Istilah Gas dan Rem Sangat Penting Tangani Covid-19

- 6 Januari 2021, 23:02 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. /Setkab.go.id

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dalam menekan penularan Covid-19 di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PSBB tersebut diperkirakan berdampak terhadap perekonomian dan di sisi lain juga dapat memperburuk ekonomi jika kebijakan itu tidak dilakukan.

Baca Juga: Perempuan Tanpa Identitas Tewas Usai Loncat dari Lantai 4 Mal Taman Anggrek

Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan jumpa pers virtual realisasi APBN 2020 di Jakarta, pada Rabu, 6 Januari 2021.

"Jadi pilihannya memang tidak terlalu banyak," kata Sri Mulyani, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Kemudian, pada September 2020 DKI Jakarta kembali melakukan pengetatan ketika kasus Covid-19 kembali naik, aktivitas perekonomian yakni konsumsi juga melambat.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Jawa dan Bali, Berikut 23 Daerah yang Terdampak Selain Jakarta

"Jadi (dampak) pasti dan kita memang sudah tahu bahwa Covid-19 ini memang harus dikelola luar biasa, makanya istilah gas dan rem sangat penting," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x