Yakin Harun Masiku Masih Hidup, KPK: Ini 'Utang' dari Para Penyidik yang Harus Bisa Bayar

- 11 Januari 2021, 07:57 WIB
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto. /ANTARA/Humas KPK/

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu keberadaan tersangka mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HM).

Harun Masiku merupakan buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Diketahui Harun Masiku telah dimasukan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Baca Juga: 5 Rempah-Rempah Khas Indonesia dengan Beragam Manfaat bagi Kesehatan Tubuh Anda

KPK menyebutkan belum tertangkapnya Harun Masiku sebagai “utang” yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.

"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 11 Januari 2021.

"Merupakan salah satu tanggung jawab yang harus kami selesaikan, kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," sambungnya.

Baca Juga: Turki Ikut Berduka atas Jatuhnya Sriwijaya Air: Kami Berdoa untuk Saudara-Saudara Kami di Indonesia

Terkait pencairan Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun Masiku.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x