Sah! Izin Penggunaan Darurat Telah Dikeluarkan BPOM , Kini Vaksin Sinovac Aman dan Siap Digunakan

- 11 Januari 2021, 20:51 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers daring terkait Keputusan pemberian Izin Penggunaan Darurat atau EUA di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers daring terkait Keputusan pemberian Izin Penggunaan Darurat atau EUA di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. /Instagram/@bpom_ri

PR BEKASI- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac atau CoronaVac. 

Keluarnya izin tersebut menandakan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac atau CoronaVac telah siap dan aman untuk digunakan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

"Vaksin CoronaVac memenuhi persyaratan mendapatkan EUA," kata Penny.

Baca Juga: Ramalan 4 Zodiak Minggu Kedua Januari, Scorpio Hubungan Terjalin dengan Baik

Dalam menetapkan dan mengeluarkan izin tersebut, Penny menyampaiakn dalam memutuskan pemberian otorisasi darurat itu BPOM mempertimbangkan hasil uji klinik di Indonesia, Brazil, dan Turki. 

Dari uji klinik tersebut menunjukan antivirus SARS-CoV-2 itu memiliki keamanan dan kemanjuran untuk menangkal Covid-19.

Bukan hanya itu, terkait standar yang ditetapkan oleh WHO, ia menyebut bahwa pemberian izin EUA diberikan karena vaksin Sinovac tersebut telah memenuhi standar yaitu dengan efikasi diatas 50 persen.

Adapun terkait standar yang ditetapkan oleh WHO terkait standar pemberian EUA adalah dengan minimal efikasi 50 persen.

Baca Juga: Blak-Blakan Puji Eva Belisima Sampai Berat untuk Dilepaskan, Kiwil: Dia Gak Bawel, Baik, Kaya Lagi

Dia melanjutkan, hasil uji klinik di Bandung yang dilakukan Biofarma dan Sinovac terkait efikasi CoronaVac adalah mencapai 65,3 persen. Kemudian uji klinis di Turki menunjukan efikasi Sinovac mencapai 91 persen dan Brazil 78 persen.

Pemberian EUA oleh BPOM tersebut, kata Penny juga mempertimbangkan hasil rapat bersama lintas sektor seperti Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI, ahli epidemi dan unsur terkait lainnya.

Ia juga menyebut BPOM bersama pemangku kepentingan terkait terus mengawasi proses vaksinasi terutama efek samping dari vaksin Sinovac tersebut. pengawasan juga dilakukan untuk Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Sebelumnya juga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat, 8 Januari 2021 telah mengadakan Sidang Komisi Fatwa dan belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut, tetapi baru menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Baca Juga: Dihina Seseorang, Aa Gym: Tidak Semua Kata-kata Harus Didengar, Tidak Semua Tulisan Harus Dibaca

Hal tersebut disebabkan karena fatwa halal juga harus menimbang unsur keamanan yang mana hal itu menunggu pengumuman dari BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

oleh karenanya, dengan adanya izin EUA dari BPOM tersebut, berarti juga menyatakan halalnya vaksin Covid-19 Sinovac itu. 

Hal tersebut menandakan bahwa Vaksin-19 Sinovac itu sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x