Sebelumnya, Natalius Pigai menyebut bahwa menolak divaksinasi adalah Hak Asasi Rakyat.
Ia menjelaskan bahwa landasan pernyataannya ialah Undang-undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 BAB III, tentang Hak dan Kewajiban, pada bagian kesatu, yaitu Hak pada Pasal 5 poin 3.
Dalam poin tersebut dijelaskan, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Hal itu ia sampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2, Selasa, 12 Januari 2021.
Baca Juga: Suaminya Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi, Nindy Ayunda Berlibur di Bali
Ia berpesan kepada Presiden Jokowi untuk tidak mengancam rakyat agar mau divaksinasi Covid-19 tersebut, akan tetapi seharusnya Jokowi dapat membangun gagasan "Sukarela dan Sukarelaisme".
Baginya, barulah hal tersebut merupakan cara pandang litigate government dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).***