Fakta Mengejutkan, Kemenhub Akui Sriwijaya Air SJ182 Sempat Dikandangkan Selama 9 Bulan

- 14 Januari 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air.
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air. /PMJ News

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie Riyanto.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

Baca Juga: Meski Tanpa Messi, Barcelona Sukses Lolos ke Final Piala Super Spanyol Usai Pecundangi Real Sociedad

Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara juga telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati
memastikan bahwa Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Tujuh Daerah di Jawa Barat yang Gelar Vaksinasi Covid-19 Serempak Hari Ini

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Adita.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x