Pernyataan Wakil dan Menterinya Tak Senada, Rocky Gerung: Satu di Antara Mereka Pasti Tak Paham

- 15 Januari 2021, 13:29 WIB
Pengamat politik Indonesia Rocky Gerung.
Pengamat politik Indonesia Rocky Gerung. /Instagram.com/@rocky_gerung_official

Baca Juga: Ungkap Masalah di Polri, Ini Harapan Novel Baswedan Terhadap Calon Kapolri Baru Listyo Sigit

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada tersebut juga mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Hukum Mempercayai Ramalan Menurut Islam Serta Jenis Ramalan yang Harus Diketahui

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya." ujar Edward.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x