Baca Juga: Terima Hadiah dari Syekh Ali Jaber, Mahfud MD Beri Jawaban Kemungkinan sebagai Gratifikasi
"Sejak awal Komnas HAM akan bertemu Presiden, hari ini temui Presiden. UU HAM hanya lapor kasus ke DPR, MA, dan Dewan HAM PBB," katanya.
Dia menambahkan bahwa kode etik dari Paris Principle itu sudah dilancarkan terkait independensinya.
Natalius Pigai menyatakan pihak keluarga dan juga umat Islam yang tidak puas dengan hasil penyelidikan bisa melapor ke Dewan HAM PBB.
"Sudah lancar kode etik Paris Principle tentang independensinya. Keluarga atau umat Islam bisa laporkan ke Dewan HAM PBB. Komisioner pasti akan diperiksa!," cuitnya.
Baca Juga: Darurat! Sebagian Besar RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Penuh, Pemprov Berencana Tambah RS Baru
Diberitakan bahwa Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan investigasi tewasnya enam laskar FPI ke Jokowi pada Kamis.
"Alhamdulillah jam 10 pagi kami bertujuh, seluruh komisioner, diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan langsung laporan lengkap yang berisi 106 halaman lebih dengan (disertai) dokumen-dokumen tambahan, termasuk barang-barang (yang menjadi) bukti melengkapi laporan kami," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan ada pelanggaran HAM yang terjadi dalam tewasnya empat laskar FPI oleh petugas Kepolisian.
Sementara atas dua laskar FPI lainnya yang tewas tidak disebut Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM.***