PR BEKASI – Mahfud MD menjawab beberapa pertanyaan dari warganet seputar perbedaan hadiah dengan gratifikasi.
Diketahui warganet bernama Abu Dzaki menanyakan perihal hadiah yang diberikan oleh Syekh Ali Jaber untuk Mahfud MD.
Akun tersebut mempertanyakan apakah hadiah dari Syekh Ali Jaber itu termasuk gratifikasi atau tidak?
Baca Juga: Darurat! Sebagian Besar RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Penuh, Pemprov Berencana Tambah RS Baru
“Tasbih, kurma, buku, dan parfum dari Syekh termasuk gratifikasi atau buah tangan prof?” kata Abu Dzaki @edhipurniawan.
Menanggapi hal tersebut pria yang menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) itu pun angkat bicara.
Mahfud MD menjelaskan bahwa ada tiga istilah pemberian yang berbeda.
“Ada tiga istilah pemberian yang berbeda: Shadaqah (sedekah), Risywah (suap atau korupsi), hadiyyah (hadiah),” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 17 Januari 2021.
Baca Juga: Benny Herman Sebut Ramalan Itu Vitamin, Muannas Alaidid: Jangan Bela, Tuhan Tidak Suka!