Terima Hadiah dari Syekh Ali Jaber, Mahfud MD Beri Jawaban Kemungkinan sebagai Gratifikasi

- 17 Januari 2021, 14:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Kanan) saat menjenguk Syekh Ali Jaber di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020 setelah insiden penusukan beberapa waktu lalu.
Menko Polhukam Mahfud MD (Kanan) saat menjenguk Syekh Ali Jaber di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020 setelah insiden penusukan beberapa waktu lalu. /ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

PR BEKASI – Mahfud MD menjawab beberapa pertanyaan dari warganet seputar perbedaan hadiah dengan gratifikasi.

Diketahui warganet bernama Abu Dzaki menanyakan perihal hadiah yang diberikan oleh Syekh Ali Jaber untuk Mahfud MD.

Akun tersebut mempertanyakan apakah hadiah dari Syekh Ali Jaber itu termasuk gratifikasi atau tidak?

Baca Juga: Darurat! Sebagian Besar RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Penuh, Pemprov Berencana Tambah RS Baru 

Tasbih, kurma, buku, dan parfum dari Syekh termasuk gratifikasi atau buah tangan prof?” kata Abu Dzaki @edhipurniawan.

Menanggapi hal tersebut pria yang menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) itu pun angkat bicara.

Mahfud MD menjelaskan bahwa ada tiga istilah pemberian yang berbeda.

Ada tiga istilah pemberian yang berbeda: Shadaqah (sedekah), Risywah (suap atau korupsi), hadiyyah (hadiah),” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @mohmahfudmd, Minggu, 17 Januari 2021.

Baca Juga: Benny Herman Sebut Ramalan Itu Vitamin, Muannas Alaidid: Jangan Bela, Tuhan Tidak Suka! 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x