PR BEKASI - Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan kembali mengenai bagaimana sebenarnya kronologi akhir nasib dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Mahfud MD menyebut, yang mengakhiri adalah ormas FPI itu sendiri.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Mahfud MD mengungkapkan bahwa bukan pemerintah lah yang mengakhiri nasib ormas FPI.
"Sebenarnya dia RIP sendiri sih secara hukum, bukan kita yang buat RIP," kata Mahfud MD pada Selasa, 12 Januari 2021.
Mahfud MD menjelaskan kalau dalam undang-undang, ormas yang ingin memiliki badan hukum legal dan resmi dari pemerintah harus mendaftar.
Baca Juga: Soroti Pesohor Tanah Air di 2021, Roy Kiyoshi: Ada yang Nikah dan Cerai Settingan demi Naikkan Pamor
Pendaftaran itu dilakukan oleh ormas ke Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi begini menurut undang-undang ormas yang mempunyai surat terdaftar atau berbadan hukum itu harus mendaftar kepada pemerintah. Setiap pendaftaran diberi waktu lima tahun, SKT, ke kementerian dalam negeri," ucap Mahfud.
Mahfud MD menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki oleh FPI berakhir pada tanggal 20 Juni 2019.
Jika ingin memperpanjang harus menyesuaikan dengan undang-undang baru yang telah mengalami perubahan, yaitu Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.