Ceritakan Kejadian di Balik Pembubaran FPI, Mahfud MD: Mereka RIP Sendiri, Bukan Kita yang 'Matikan'

- 12 Januari 2021, 20:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan terkait pembubaran FPI.
Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan terkait pembubaran FPI. /ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam/Kemenko Polhukam

Baca Juga: Ada Kabar Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gunakan Identitas Orang Lain, Hal Ini yang Akan Polri Lakukan 

"Membawa surat pernyataan bahwa FPI walau AD-ARTnya seperti itu mau membuat khilafah Islamiyah, Isbah, Jihad, dan sebagainya itu tetapi akan tetap bekerja di dalam kerangka Pancasila dan NKRI," ujar Mahfud.

Namun pemerintah tetap menolak, karena jika pengurus organisasi berganti maka pernyataan pengurus sebelumnya bisa jadi tidak berlaku.

Karenanya AD/ART tetap harus menyesuaikan dengan Perpu yang baru, sebab itu merupakan landasan atau dasar hukumnya.

"Lalu karena mereka dikasih begitu mereka nyatakan 'ya sudah kita tidak perlu SKT. Karena SKT itu hanya administrasi untuk mendapat bantuan dari pemerintah dan sebagainya, ya oke berarti sejak saat itu dia sebagai ormas itu bubar, de jure karena SKTnya tidak ada sebagai ormas," urai Mahfud.

Baca Juga: Tolak Vaksinasi Disebut Hak Asasi Rakyat, Ferdinand Hutahea: Natalius Pigai ini Gagal Paham 

Tetapi FPI tetap menjadi organisasi biasa yang tidak berbadan hukum karena organisasi biasa dan perkumpulan tidak perlu menggunakan izin dan itu diperbolehkan.

Deddy Corbuzier menanyakan perihal permasalahan yang beredar di masyarakat dan dipermasalahkan ahli, tokoh, dan bahkan organisasi lain, yaitu mengenai pembubaran organisasi tanpa adanya pengadilan.

"Itu beda, itu terkait dengan asas legalitas. Asas legalitas itu sesuatu yang bisa diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang ada lebih dulu," ucapnya.

Mahfud menjelaskan bahwa asas legalitas kalau di dalam hukum pidana memang harus diadili lebih dulu.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x