JKP jadi Program Jaminan Sosial Terbaru, Solusi bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

- 19 Januari 2021, 08:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR.
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR. /Kemenaker/

PR BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengungkapkan mengenai substansi apa saja yang terdapat di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menaker Ida mengemukakan hal tersebut pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Menurutnya, hal ini telah diterapkan oleh beberapa negara terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Unemployment Protection) seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Baca Juga: Diduga Suap Mantan Presiden Korea Selatan, Bos Samsung Akan Jalani 2.5 Tahun Penjara

"Penerapan sistem Jaminan kehilangan pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan pekerjaan di Indonesia,' ujar Menaker, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Kemenaker pada Selasa, 19 Januari 2021.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain dimulai dari instansi yang menjadi regulator, teknis operasional, dan manfaat program.

Tidak ketinggalan juga menurutnya tentang kualifikasi yang mendapatkan manfaat program tersebut, durasi dari manfaat program JKP, serta cakupan kepesertaan.

Baca Juga: Gerak Cepat dan Tepat, Kemensos Kumpulkan Pengungsi di Satu Titik serta Bangun 6 dapur Umum

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan subtansi yang terdapat dalam RPP JKP yaitu pertama, kepesertaan program JKP berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program yang ada.

Yaitu dimulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) hingga Jaminan Pensiun (JP).

Kedua, penyelenggara program JKP yang terdiri atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Baca Juga: Bersinergi dengan Menkominfo, Sandiaga Uno: Sinyal Komunikasi Sangat Penting bagi Wisatawan

Untuk BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan cash benefit, sementara Kemnaker berkaitan dengan pelatihan dan mencari kerja.

Ketiga, kriteria PHK dengan melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.

Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total.

Baca Juga: Komentari Pernyataan Rocky Gerung, Irma Suryani: Kayak Enggak Waras Ini Orang Kalau Ngomong

Keempat, eligibilitas. Adapun ketentuan minimal masa kepesertaan prpgram JKP ialah 24 bulan, masa iuran 12 bulan, dan membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.

Kelima, terkait manfaat. Manfaat program JKP diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

Keenam, dari sisi iuran terdapat batas atas upah, yakni sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional.

Baca Juga: Ini Isi 'Tas Siaga Bencana' untuk Hadapi Multi Risiko Bencana hingga Maret Nanti

Adapun sumbernya dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Tentang Cipta Kerja). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," katanya.

Terkait penyusunan RPP JKP, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penyusunan RPP tentang JKP, terutama dengan kementerian keuangan dan sekarang sedang dalam proses finalisasi.

Baca Juga: 'Blusukan' di Jember, Mensos Tri Rismaharini Turun Tangan Siapkan Nasi Bungkus bagi Pengungsi Banjir

"Dalam waktu dekat akan membahas draf RPP JKP bersama tripartit. Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP nya." tutur Ida Fauziyah.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x