Baca Juga: 154 Bencana Alam Telah Tercatat Terjadi di Indonesia Sampai 18 Januari 2021
Atas dasar tersebut, Komnas HAM merekomendasikan untuk membawa kasus unlawfull killing 4 orang laskar FPI dibawa ke Peradilan.
"Ini merupakan suatu pelanggarah HAM karena ada nyawa yang dihilangkan. Dan untuk selanjutnya kami rekomendasikan dibawa ke Peradilan pidana membuktikan indikasi unlawfull killing," ujar Ahmad Taufan Damanik.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkap bahwa hasil investigasi tersebut tidak ada intervensi dari luar.
"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun selama proses penyelidikan," kata Beka Ulung Hapsara.
Baca Juga: Cek Fakta: Astronaut Australia Dikabarkan Berhasil Selamat Usai Terjun Bebas dari Luar Angkasa
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal HRS Centre Haikal Hassan mengapresiasi sekaligus menyinggung masalah pengadilan Allah SWT.
"Oke. Selesai kasus. Sampai nanti di hadapan pengadilan Allah swt. Terima kasih Komnas HAM," tutur Haikal Hassan dalam akun Twitter-nya.
Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid lantas menyindir pernyataan Haikal Hassan terkait pengadilan Allah swt.
Muannas Alaidid menilai pernyataan Haikal Hassan bernuansa penolakan terhadap hasil investigasi Komnas HAM dengan mengait-kaitkan urusan akhirat.