Tak Setuju PTPN Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim, Refly Harun: Ranah Perdata Saja Sudah Cukup

- 23 Januari 2021, 18:09 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sarankan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait lahan PTPN melalui jalur Perdata.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sarankan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait lahan PTPN melalui jalur Perdata. /Youtube.com/Refly Harun

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi pelaporan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Bareskrim Polri atas penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Refly dalam pandangannya mengatakan bahwa sebaiknya PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, sebagai pelapor dapat menyelesaikan masalah ini secara perdata.

Terlebih setelah diketahui bahwa kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurrahman mengaku selain melaporkan HRS, tetapi juga melaporkan sekira 250 orang atas terkait penguasaan atas lahan pesantren tersebut. 

"Coba bayangkan, ada 250 orang yang dilaporkan. Kira-kira habis enggak tenaga Bareskrim untuk menjadikan tersangka 250 orang itu, atau untuk memeriksa. Atau pihak Bareskrim hanya akan menersangkakan Habib Rizieq dan salah satu pendeta tadi mungkin, kan jadi tidak adil," kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly, Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Artis Hingga Anggota DPR, Venna Melinda: Setiap 10 Tahun Aku Ganti Profesi

Karena itu menurut Refly, jalur perdata dirasa pas, yaitu bisa diproses dengan cara pembuktian atas lahan, sehingga nantinya bisa ditentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut. 

"Menurut saya ranah perdata sudah cukup. Asal pengadilan perdatanya jujur, fair, adil, tidak masuk angin, misalnya, maka cukuplah untuk menyelesaikan konflik agraria ini harusnya," kata Refly.

Penggunaan pidana, menurut Refly bisa dilakukan jika memang tampak adanya unsur paksaan atau perampasan atas lahan tersebut. 

"Kecuali memang nyata-nyata di depan mata terjadi perampasan dengan kekerasan. Kalau itu ya memang harus minta perlindungan kepada negara," katanya.

Baca Juga: Risma Antar 15 Pemulung Kerja di PT Waskita Karya, Musni Umar: BUMN Bukan Lembaga Sosial

Namun karena aduan ini telah dilakukan, menurut Refly semuanya akan tergantung kepada pihak kepolisian untuk mau menindak lanjutinya atau tidak.

"Dan itu sudah pasti merepotkan kalau kita bicara equality before the law (Persamaan dihadapan hukum). Karena yang dilaporkan adalah 250 orang. Memanggil 250 orang untuk diklarifikasi saja susah ya. Masa, misalnya yang diklarifikasi hanya Habib Rizieq tok, misalnya. Kan jadi terlalu kentara dan sangat tidak adil," kata Refly.

Refly sendiri mengatakan bahwa setiap masalah tidak selalu harus dibawa ke jalur pemidanaan, menurutnya harus dilihat dulu seperti apa kasusnya. 

Karena dikatakan Refly, masih banyak ranah penyelesaian yang bisa ditempuh, baik ranah musyawarah dan mufakat ataupun ranah perdata.

Baca Juga: Natalius Pigai Dihina dan Disamakan dengan Orang Utan, Roy Suryo: Sangat Rasis dan Tidak Pantas

"Saya bukan orang yang selalu mendorong untuk apa-apa pidana, apa-apa pidana. Karena pemidanaan itu selalu akan membuat negara itu menggunakan tangan besinya untuk mempidanakan orang," kata Refly.

Sebelumnya untuk diketahui, kuasa hukum PTPN VIII mengatakan bahwa laporan ini dilakukan setelah pihak PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. Hasilnya beberapa warga ada yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII terdaftar dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Baik HRS dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x