"Rasisme bukan delik aduan," ujar Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 25 Januari 2021.
Oleh karena itu, Muannas mengungkap bahwa pelaku ujaran rasisme seharusnya langsung ditangkap.
Baca Juga: Pemimpin Skotlandia Janji Buat Referendum Kemerdekaan dari Inggris
"Sebaiknya pelaku langsung ditangkap mesti tanpa ada laporan masyarakat," ucap Muannas Alaidid.
Walaupun berbeda pandangan politik dengan Pigai, kata Muannas, tindakan rasisme baik verbal maupun non verbal tidak boleh dibiarkan di Indonesia.
"Mesti kita tidak sepaham dan sejalan dengan Natalius Pigai, tak boleh rasisme dibiarkan di Negeri kita," tutur Muannas Alaidid.
Baca Juga: Ini Saran Dokter Sebelum Terima Vaksinasi Covid-19! Pastikan Terpenuhi
Tindakan rasisme, ungkap Muannas, melanggar beberapa aturan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Konstitusi.
"Ada Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 4b Angka 2 UU No. 40 Tahun 2008, dan Pasal 156 KUHP," kata Muannas Alaidid.
Pada penutupnya, Muannas mendesak polisi untuk segera memproses kasus tindakan rasisme yang telah dilakukan oleh Ambroncius Nababan.