8. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2008-Sekarang
Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga: Tragedi Keracunan Gas Alam di Sumatra Utara, 5 Warga Tewas Salah Satunya Polisi
BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.***