13 Tahun jadi Sahabat Tangguh Indonesia, Begini Sepak Terjang Terbentuknya BNPB

- 26 Januari 2021, 19:29 WIB
BNPB jadi sahabat tangguh Indonesia selama 13 tahun, terlihat bahu membahu bersama semua lapisan masyarakat dalam penanganan bencana alam di Kabupaten Majene.
BNPB jadi sahabat tangguh Indonesia selama 13 tahun, terlihat bahu membahu bersama semua lapisan masyarakat dalam penanganan bencana alam di Kabupaten Majene. /Twitter.com/@BNPB_Indonesia/

PR BEKASI – Tepat pada Selasa, 26 Januari 2021, Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah 13 tahun mengabdi bagi Negara Indonesia.

Berada di salah satu negeri dengan memiliki potensi bencana yang tinggi, tentu BNPB merupakan hasil dari kerja keras bersama semua lapisan masyarakat.

Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab semua pihak, yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi, media dan masyarakat.

Baca Juga: Curigai Transfer Minyak Ilegal, Bakamla Pindahkan Kapal Tanker Iran ke Batam untuk Penyelidikan 

Kita semua menjadi unsur penting keberhasilan dan kekuatan penanggulangan bencana di negeri yang kita cintai ini.

Sejarah Lembaga BNPB terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20.

Sementara itu, perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana.

Baca Juga: Tak Tahan Gisel dan Nobu Soal Video Syur Mereka, Polisi Masih Kejar Pelaku Penyebar Pertama 

Melihat kenyataan bahwa berbagai bencana yang dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis ini.

Akhirnya mendorong Indonesia untuk membangun visi untuk membangun ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.

Hal-hal yang melatarbelakanginya antara lain, wilayah Indonesia merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs bnpb.go.id Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Sebut Tiga Artis Ini Lebih 'Ngegas' dari Dirinya Soal Covid-19, dr. Tirta: Udah di Luar Akal Sehat Saya

Sehingga memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire, serta terletak berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia, yakni Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.

Ada juga Cincin Api Pasifik, sehingga berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negara kepulauan ini berpotensi terhadap ancaman bencana alam.

Posisi Indonesia sendiri yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya.

Baca Juga: Dipo Latief Pamer Pacar Baru, Kiki The Potters: Saya Dukung Sama yang Ini, Gak Kaleng-Kaleng

Menghadapi ancaman bencana tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana di tanah air.

Pembentukan lembaga merupakan salah satu bagian dari sistem yang telah berproses dari waktu ke waktu.

Lembaga ini sejatinya telah hadir sejak kemerdekaan dan dideklarasikan pada tahun 1945.

Baca Juga: Menaker Punya Sembilan Jurus Ampuh Bangun Ketenagakerjaan, Transformasi BLK Salah Satunya 

Adapun perkembangan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) 1945-1966

Didirikan pada 20 Agustus 1945, lembaga ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Rumah Sakit Lalai Soal Status Covid-19, Warga Bandar Lampung Bongkar Makam Jenazah Korban

Bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.

2. Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) 1966-1967

Terbentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Lembaga ini berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan koran bencana.

Baca Juga: Aneh Kritikan untuk Komisaris PTPN, Muannas Alaidid: yang Tak Pas Tunjuk Haikal Hassan, Mbak You, atau Pandji

Lewat lembaga satu ini, paradigm penanggulangan bencana berkembang tidak hanya fokus pada bencana yang disebabkan manusia semata, tetapi juga bencana alam.

3. Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) 1967-1979

Lahir lewat Presidium Kabinet yang mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967. Sebagai respon dari frekuensi kejadian bencana alam yang terus meningkat, sehingga perlu penanganan bencana secara serius dan terkoordinir.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 1 Juta, dr. Tirta: Mimpi Kalian Buat Hidup Normal Itu Masih Lama

4. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) 1967-1979

Merupakan peningkatan dari lembaga sebelumnya, yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahapan pencegahan, penanganan darurat dan rehabilitasi.

5. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB) 1979-1990

Baca Juga: Sindir Erick Thohir yang Angkat Budiman Sudjatmiko Jadi Komisaris PTPN V, Said Didu: Uhui Lanjut

Adalah penyempurnaan dari lembaga sebelumnya dan lahir lewat Keputusan Presiden Nomor 43 tauhn 1990.

Lingkup tugas pun diperluas bagi lembaga baru satu ini yang tidak hanya fokus pada bencana alam semata. Namun, terhadap non alam dan sosial.

Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.

Baca Juga: Anggaran Dana Otsus Papua 20 Tahun ke Depan Capai Rp234 Triliun, Sri Mulyani: Ini Gambarkan Komitmen Kami

6. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP) 2000-2005

Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru.

Sehinga lahirlah lembaga ini yang merupakan pengembangan dari lembaga sebelumnya.

Baca Juga: Pemimpin Yahudi Sebut Vaksin Covid-19 Bisa Ubah Jadi Gay, dr. Tirta: Semua Orang Bisa Klaim

Tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.

7. Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB) 2005-2008

Tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana.

Baca Juga: Tak Pernah Mandi Selama 67 Tahun, Kakek Ini Dijuluki Pria Paling Kotor di Dunia

Sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB).

8. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2008-Sekarang

Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Tragedi Keracunan Gas Alam di Sumatra Utara, 5 Warga Tewas Salah Satunya Polisi

BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x