Baca Juga: Usai Lakuan Vaksinasi Covid-19 Kedua, Jokowi Umumkan Giliran Masyarakat pada Februari 2021
Dengan begitu, maka masyarakat juga dapat ikut serta melaksanakan kontrol Pam Swakarsa saat pelaksanaannya.
Selain itu Pangeran juga mengajak agar semua pihak bisa mengawal dan mengawasi agar Pam Swakarsa tidak keluar koridor dan agar juga rutin dievaluasi agar menjadi lebih baik ke depannya.
Sementara itu sebelumnya, pihak Polri mengatakan bahwa Pam Swakarsa yang digagas oleh Komjen Pol Sigit Listyo Sigit Prabowo, berbeda dengan Pam Swakarsa era 1998 silam.
Hal itu diterangkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pada Selasa, 26 Januari kemarin.
Baca Juga: RI Lampaui Satu Juta Kasus Covid-19, Menkes Budi Lakukan Upaya Agar Laju Penularan Berkurang
Dijelaskan Rusdi bahwa wacana Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
"Dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) menyebut bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," kata Rusdi.
Dipastikan oleh Rusdi, segala aktivitas termasuk operasional Pam Swakarsa akan dikoordinir dan diawasi oleh aparat kepolisian sehingga Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena.***