Apalagi, menurutnya, produk yang dijual CS ini tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena bahan yang dibuat merupakan bahan kimia.
Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan karena wajah tersebut diharapkan untuk segera melapor.
Sampai saat ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya masih akan terus menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam kasus pembuatan masker berbahan kimia ini.
Tidak hanya itu, polisi juga masih mendalami peran-peran di dalamnya, siapa yang membuat, dari mana belajarnya, kemudian bahan kimia yang digunakan itu beli mana.
Baca Juga: Muncul Usulan Lockdown Pulau Jawa, Zubairi Djoerban: Terapkan Saja, Tegas dan Konsisten
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News