GP Ansor: Aktivitas Abu Janda Tak Berkaitan Dengan NU, Ansor, Maupun Banser

- 31 Januari 2021, 09:47 WIB
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pimpinan Pusat GP Ansor, Luqman Hakim.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pimpinan Pusat GP Ansor, Luqman Hakim. /NU Online

Ia kemudian dilaporkan pihak yang berkeberatan dengan cuitannya itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x