Bupati Terpilih di Indonesia Ternyata Warga Negara Amerika, Ferdinand Hutahaean: Ini Kesalahan yang Fatal

- 3 Februari 2021, 11:52 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/ @FerdinandHaean3
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/ @FerdinandHaean3 /

PR BEKASI - Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang baru saja memenangkan Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).

Dalam Pilkada 2020, Orient P Riwu Kore berpasangan dengan Thobias Uly. Berdasarkan Sirekap KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ini mendapatkan 21.359 suara (48.3 persen).

Mereka mengalahkan paslon 01 Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale yang mendapatkan 13.292 suara (31.1 persen) dan paslon 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang memperoleh 9.569 suara (21.6 persen).

Baca Juga: Ada Usulan Lockdown Akhir Pekan, Riza Patria Pastikan Pemprov DKI Jakarta Akan Lakukan Kajian

Menanggapi hal tersebut, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyampaikan bahwa insiden ini merupakan kelalaian yang dapat membahayakan.

"Ini kesalahan yang fatal," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Percintaan 4 Zodiak Februari 2021, Leo JanganTerlalu Ramah! Nanti Ada yang Cemburu

Menurutnya, KPU seharusnya membatalkan kemenangan bupati terpilih Orient P Riwu sejak awal karena bukan warga negara Indonesia.

Tak hanya itu, Ferdinand Hutahaean juga menyayangkan kinerja KPU yang tidak meneliti dokumen para paslon yang maju dalam Pilkada Sabu Raijua.

"KPU harus membatalkan kemenangan Bupati terpilih yang ternyata berkewarganegaraan Amerika ini. KPU juga mestinya sejak awal meneliti dokumen setiap calon, demikian juga partai yang mengusulkan," tuturnya.

Baca Juga: Punya Kenangan Manis dengan SBY, Kak Seto: Saya Diundang ke Istana dan Langsung Disambut di Pintu

Sebelumnya, Bawaslu kaget menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).

"Jadi itu kepada Orient P Riwu Kore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma.

Dia mendapatkan data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient itu dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Baca Juga: Dituduh Dimanfaatkan oleh Ruben Onsu-Sarwendah, Betrand Peto: Selama Ini Onyo Sangat Dimanja Keluarga The Onsu

Bawaslu Sabu Raijua sudah menindaklanjuti temuan ini. Surat dikirim ke KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi hingga tingkat pusat.

"Bawaslu sudah bersurat kepada KPU, Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, dan KPU RI berkaitan dengan dokumen yang sudah kami dapatkan dari kedutaan besar. Hasilnya bagaimana, secara hierarki berjenjang, mudah-mudahan dalam satu-dua hari tindak lanjut seperti apa toh," ujarnya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga menyarankan, bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore diperiksa polisi.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Seperti Kena OTT, Rocky Gerung: Sekarang Kelabakan, Lagi Kocar-kacir Cari Lawyer

Hal ini untuk membuktikan dugaan pelanggaran sistem kewarganegaraan karena Orient disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS), sementara masih terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitasnya saat mendaftar sebagai paslon. Nanti akan bisa dilihat dia itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak," ujar Zudan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Namun, sejumlah negara menganut sistem kewarganegaraan ganda.

Baca Juga: Dessert Lezat dan Murah di Bekasi, Cukup Pesan di Mommisu Dessertbox Bersama #PRMNSahabatUMKM

Menurut Zudan, adanya sejumlah negara dengan sistem kewarganegaraan ganda ini kemungkinan yang membuat WNI tidak melaporkan perpindahan kewarganegaraannya. Seperti halnya yang terjadi pada Orient kini.

Zudan mengatakan, sejak 1997, Orient sudah ada dalam database Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) WNI.

Namun, untuk saat ini, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mengecek apakah perpindahan WNI menjadi warga negara asing (WNA) itu sudah dilaporkan ke Dukcapil atau belum.

Baca Juga: Akui Kemerdekaan Kosovo, Serbia Kecewa kepada Israel

"Saya sedang koordinasi dengan Kemenkumham untuk cek WNI yang jadi WNA sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya." ujar Zudan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x