PR BEKASI - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait pelarangan masuk terhadap warga negara asing (WNA) dari beberapa negara, salah satunya Indonesia.
Menanggapi keputusan tersebut melalui situs resminya, Kemlu telah merilis lima poin pengumuman terkait keputusan Arab Saudi yang menetapkan pelarangan masuk WNI ke negaranya tersebut.
Hal itu disampaikan Kemlu dalam laman situs resminya pada Rabu, 3 Februari 2021. Adapun lima poin penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Arab Saudi Tutup Pintu bagi Indonesia dan 19 Negara Lain, Kemenag Beri Kepastian Soal Nasib Umrah
"Pertama, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi bagi warga negara dari 20 negara, termasuk Indonesia," tulis Kemlu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kementerian Luar Negeri pada Rabu, 3 Februari 2021.
Kemudian dalam penjelasan resminya itu, Kemlu menyebut pihaknya belum mengetahui batas akhir pemberlakuan dari kebijakan tersebut.
"Kedua, pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan," lanjutnya.
Terkait pelarangan masuk tersebut, Kemlu menjelaskan terdapat 20 negara yang diberlakukan pembatasan masuk tersebut.