PR BEKASI – Sebagai upaya menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Arab Saudi yang semakin meningkat, negara tersebut kini memberlakukan kebijakan baru.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Selasa, 2 Februari 2021 mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayahnya bagi warga negara asing (WNA) dari 20 negara termasuk Indonesia.
Pengumuman tersebut berlaku efektif mulai Rabu 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan.
Atas kebijakan tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia memberikan imbauan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
“WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi,” tulis informasi tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman resmi Kemlu pada Rabu, 3 Februari 2021.
Selain memberikan imbauan kepada WNI, Kemlu juga memberikan informasi mengenai kebijakan perjalanan bagi dari Arab Saudi maupun dari berbagai negara lainnya yang dapat diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemlu.
Selain itu, perwakilan RI di Arab Saudi membuka layanan telepon ke nomor +966569094526 atau +966569173990 untuk KBRI Riyadh dan +966503609667 untuk KJRI Jeddah.
Baca Juga: Buruan Daftar! Pemprov DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan yang Belum