Soal Drone Mata-mata Bawah Laut, Hikmahanto Juwana: Kemlu Harus Lakukan Protes Diplomatik Keras

- 3 Januari 2021, 09:29 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. /ANTARA/Puspa Perwitasari/

PR BEKASI - Pada penghujung Desember 2020, ditemukan benda asing yang diduga pesawat nir-awak (drone) bawah air, yang memasuki perairan Indonesia.

Benda asing itu ditemukan oleh nelayan di perairan Pulau Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dan kini diamankan di Pangkalan TNI Angkatan Laut di Makassar.

Benda asing itu juga diduga merupakan drone pengintai atau mata-mata yang berbentuk tabung dan memiliki banyak sensor serta pemancar jarak jauh.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Sama Saja dengan Ular Ganti Kulit, Waspadalah!

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia harus tegas terhadap negara pemilik drone mata-mata bawah laut tersebut.

"Bila sudah diketahui asal usul negara yang memiliki drone tersebut, Kemlu harus melakukan protes diplomatik yang keras terhadap negara tersebut dan bila perlu tindakan tegas lainnya," kata Hikmahanto Juwana di Jakarta, Sabtu, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 3 Januari 2020.

Menurutnya, protes keras dan tindakan tegas ini dilakukan terlepas apakah negara tersebut adalah negara sahabat, bahkan adanya ketergantungan Indonesia secara ekonomi.

Baca Juga: Minta Pemerintah Larang Berdirinya FPI Baru, Habib Husin: Ini Cuma Akal-akalan HRS Mau Ganti Kulit

Dia mengatakan, jangan sampai terulang kembali insiden atas agen intelijen Jerman.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x