Pendiri Pasar di Depok Transaksi Pakai Dinar dan Dirham Ditangkap, Ma'ruf Amin: Itu Tepat Sekali

- 4 Februari 2021, 12:02 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. /Dok. Asdep KIP Setwapres./

PR BEKASI - Wakil Presiden Wapres Ma'ruf Amin turut menyoroti terkait transaksi Pasar Muamalah di Depok menggunakan Dinar-Dirham.

Sebagai informasi, sebuah pasar yang berlokasi di sebuah ruko RT 3 RW 4, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok melakukan transaksi dengan dinar dan dirham.

Hal tersebut viral pada 28 Januari 2021 lalu akibat unggahan video kanal YouTube Arsip Nusantara.

Baca Juga: Bikin Haru! Kepsek di AS Rela Kerja Sampingan hingga Bisa Sumbang Rp700 Juta untuk Biaya Sekolah Muridnya

Dalam video tersebut, tampak sejumlah menu makanan dan barang dagangan lain ditulis dengan mencantumkan mata uang dinar dan dirham.

Selain itu, transaksi dapat dilakukan dengan sistem akad yang diajarkan dalam Islam, yakni pertukaran barang apabila tidak ada uang.

Menurut Ma'ruf Amin, transaksi tersebut telah menyimpang dari aturan sistem keuangan nasional.

Baca Juga: Moeldoko Mengaku Temui Kader Demokrat di Hotel, Yan Harahap: Integritas ke Mana?

Ma'ruf menyatakan alat transaksi sah yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah.

"Dengan demikian, penggunaan uang emas atau dinar dirham tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," ujar Ma'ruf Amin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Kamis, 4 Januari 2021.

Mar'uf Amin mengungkap, walaupun Pasar Muamalah bertujuan untuk transaksi syariah, mekanisme yang ditempuh harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dituduh Ingin Jadi Capres 2024, Moeldoko: Saya Profesional, Tidak Pernah Mengemis Jabatan

"Tujuannya mungkin iya, tetapi kan ada mekanismenya dalam sistem kenegaraan, masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu," tuturnya.

Saat ini sudah ada regulasi mengenai ekonomi dan keuangan syariah.

Ma'ruf mengatakan baik perbankan syariah dan surat berharga syariah dan jenis syariah lainnya telah dibuat aturan mulai dari UU, aturan pelaksana, bahkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Ingin Kudeta AHY, Moeldoko: di Demokrat Ada Pak SBY, Senior yang Sangat Saya Hormati

Oleh karena itu, mekanisme keuangan syariah di luar aturan dan kesepakatan akan berpotensi merusak sistem ekonomi dan keuangan nasional Indonesia.

Untuk itu, Ma'ruf menilai tidak salah jika aparat kepolisian menangkap Zaim Saidi sebagai pendiri Pasar Muamalah tersebut.

"Saya kira (penangkapan) itu tepat sekali, karena mereka berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada sesuatu transaksi atau aturan yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," kata Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Ingin Tampil Luar, Biasa Model 51 Tahun Ini Oplas Payudara hingga Berukuran 137 cm

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menangkap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi pada Rabu, 3 Februari 2021 kemarin.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x