PR BEKASI - Kasus pasar Muamalah yang berada di Depok berakhir dengan ditangkapnya Zaim Saidi, pendiri pasar Muamalah Depok, yang bertransaksi dengan mata uang Dinar dan Dirham.
Pasar ini berdiri sejak 2014 dengan tujuan pembentukannya ingin mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: 10 Pesta Gol di Liga Inggris yang Bikin Terkejut, Terbaru Kemenangan Telak MU Atas Southampton
"Dibentuk oleh tersangka ZS (Zaim Saidi) untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 3 Februari 2021.
Diketahui, mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan bertuliskan 'Amir Zaim Saidi', ukiran kaligrafi Arab dan tulisan 'Amirat Nusantara'.
Terkait hal ini, Ramadhan menjelaskan jika koin tersebut memiliki makna.
"Amirat itu pimpinan. Pimpinan dari lapak, pimpinan dari pasar Muamalah. Ketua gitu," kata Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Larangan Masuk ke Arab Saudi bagi Indonesia Diberlakukan Hari Ini, Berikut 5 Imbauan Penting Kemlu