Pemimpin Tertinggi Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Humas Polri: Ingin Tiru Berdagang Zaman Nabi

- 3 Februari 2021, 21:40 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah terkait transaksi dengan mata uang dirham.
Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah terkait transaksi dengan mata uang dirham. /Divisi Humas Polri

 "Jadi 'Amir' itu bukan nama, 'Amir' itu istilah sebagai pimpinan. Jadi pimpinan dari pasar Muamalah, dan sekaligus penanggung jawab," tuturnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu 3 Februari 2021.

Menurut Ramadhan, jumlah pedagang yang berada di pasar Muamalah berkisar 10 hingga 15 pedagang.

Para pedagang menjual sembako, minuman hingga pakaian untuk diperjual-belikan dengan penggunaan alat tukar selain Rupiah, yakni Dinar dan Dirham.

"Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT aneka tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan," tuturnya.

Baca Juga: Janji Tidak Berpenampilan Seksi Meski Kini Masih DJ, Roro Fitria: Sekarang Genre-nya Jadi Religius Pop

Atas perbuatannya, Zaim Saidi akan dikenakan dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah