Satpol PP Segel Tempat Karaoke di Mangga Besar, 57 Pengunjung Diminta Jalani Rapid Test di Tempat

- 7 Februari 2021, 15:24 WIB
Inspeksi dadakan dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Pusat di tempat karaoke Mangga Besar.
Inspeksi dadakan dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Pusat di tempat karaoke Mangga Besar. /Antara

PR BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengerahkan pasukannya untuk mengadakan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah Jakarta Pusat.

Sidak tersebut dilakutan terkait aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam sidaknya, Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran bahkan hingga menyegel karaoke Master Piece Mangga Besar.

Tempat tersebut diketahui telah melanggar aturan PSBB yang harus diterapkan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kinerja Pompa Air Jadi Penyebab Banjir Semarang, Ganjar Pranowo: Belum Bisa Imbangi Curah Hujan Ekstrem 

"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 7 Februari 2021.

Bernard mengatakan bahwa tempat usaha tersebut terjaring dalam inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu, 6 Februari 2021 malam hingga Minggu dini hari.

Selanjutnya, sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat atau rapid test antibodi di lokasi tersebut

Namun, hingga saat ini Bernard belum mengetahui hasil dari para pengunjung tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x