Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Bandingkan Banjir Semarang dan Jakarta, Geisz Chalifah: Bukan Soal Curah Hujan
Ia menegaskan bahwa tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
Sementara itu, pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3x24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di masyarakat.***