Satpol PP Segel Tempat Karaoke di Mangga Besar, 57 Pengunjung Diminta Jalani Rapid Test di Tempat

- 7 Februari 2021, 15:24 WIB
Inspeksi dadakan dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Pusat di tempat karaoke Mangga Besar.
Inspeksi dadakan dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Pusat di tempat karaoke Mangga Besar. /Antara
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pikiran Rakyat Bekasi (@prbekasiraya)

 

Baca Juga: Bandingkan Banjir Semarang dan Jakarta, Geisz Chalifah: Bukan Soal Curah Hujan 

Ia menegaskan bahwa tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.

Sementara itu, pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3x24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di masyarakat.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah