PR BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diberlakukan mulai besok, Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Hal itu menyusul instruksi Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, Rabu, 3 Februari 2021.
Sebelumnya Jokowi mengakui PPKM yang berlaku sejak Januari tidak efektif untuk menekan angka mobilitas dalam penularan covid-19.
Berdasarkan arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Heboh! 8 Pulau Ini Dijual di Situs Online, Salah Satunya Gili Tangkong Lombok
Dalam instruksi tersebut berisikan tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.
Tidak semua wilayah di Indonesia yang memberlakukan PPKM Mikro. Dalam pemberlakuan PPKM Mikro ini didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Di antaranya yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT), dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).