PR BEKASI – Menyusul akan berakhirnya pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang akan selesai hari ini Senin, 8 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mulai memperketat kebijakan PPKM berbasis mikro. PPKM mikro ini rencananya akan berlaku pada 9 Februari 2021.
Arahan tersebut disampaikan langsung Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, Rabu, 3 Februari 2021.
PPMK berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT, dan RW serta akan melibatkan Satgas dari pusat sampai Satgas terkecil ini dinilai efektif dalam penanganan Covid-19.
“Berdasarkan keputusan Presiden (Joko Widodo), mulai (Selasa) 9 Februari 2021 akan dilaksanakan PPKM mikro," tutur Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting.
Menanggapi kebijakan baru Jokowi tersebut, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berbasis mikro sudah tepat diterapkan di Tanah Air.
"Kebijakan itu baik dengan budaya gotong-royong masyarakat untuk memaksimalkan program tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 7 Februari 2021.
Menurutnya, pendekatan PPKM di level bawah dan mikro skala keluarga kemudian RT atau RW, dusun kampung, memang paling cocok.