PR BEKASI - Kabar tak sedap kembali menghampiri setelah adanya kabar salah satu aset kekayaan alam Indonesia dijual di situs online.
Kali ini, aset yang diduga dijual online tersebut adalah Pulau Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat melalui situs Private Island Online ke investor dalam perusahaan atau pribadi.
Menanggapi kabar tersebut, Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Yusron Hadi justru mengaku belum mendapatkan informasi terkait penjualan online salah satu pulaunya.
Penjualan satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut diperjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka yakni dalam laman web: https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island
Hingga Minggu, 7 Februari malam laman web tersebut masih aktif dan Gili Tangkong tercatat sebagai "private land for sale". Namun pada Senin pagi, web tersebut mengalami masalah.
Dalam situs itu juga tertulis, "Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi."
Namun, Yusron Hadi justru menebak-nebak terkait maksud dari penjualan online Gili Tangkong tersebut.