Pulau Gili Tangkong Dijual Secara Online, Pemprov NTB Ragu: Barangkali Dijual Lahannya, Bukan Pulaunya

- 8 Februari 2021, 06:38 WIB
Pulau Gili Tangkong, NTB dikabarkan dijual secara online ke investor.
Pulau Gili Tangkong, NTB dikabarkan dijual secara online ke investor. /Antara

"Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya," kata Yusron saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Minggu malam.

Menurut dia, jika terkait lahan maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota, sedangkan wilayah laut 0-12 mil diatur kewenangannya di provinsi.

"Kalau dijual atau di sewa kita belum dapat informasinya tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi," ujarnya.

Mengenai Gili Tangkong adalah aset Pemerintah Provinsi NTB atau bukan, Yusron Hadi menyebut tidak tahu persis kekayaannya tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Teman yang Jenguk Saat Terbaring di Rumah Sakit, Nora Alexandra: Mereka Baik Hanya Karena Jerinx 

Namun pihaknya akan mengoordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

"Nah kalau yang ini perlu kita koordinasi dengan BPKAD NTB, apakah area 17 are ini milik pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat di sana," ucap Yusron Hadi.

"Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada di antara keduanya. Koordinasi dengan Pemda Lombok Barat dan tentu saja Biro Kerjasama atau BPKAD untuk memastikan posisi lahan dimaksud," sambungnya.

Faktanya, tidak hanya Gili Tangkong, situs Private Island Online itu juga menawarkan pulau-pulau lain di Indonesia.

Baca Juga: Longsor Jalur Cianjur-Bogor, Satlantas Polres Cianjur Lakukan Sistem Buka Tutup Urai Kemacetan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah