PR BEKASI – Jatah vaksin Covid-19 yang diterima oleh selebgram bernama Helena Lim dipertanyakan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Diketahui, seharusnya program vaksinasi tahap pertama diperuntukan untuk para tenaga kesehatan (nakes) yang sudah terdaftar dan tercatat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.
Baca Juga: Pro Kontra Jokowi Minta Masyarakat untuk Kritik Pemerintah, Ruhut Sitompul: Di Mana Salahnya?
"Vaksin jatah siapa yang dipakai oleh selebgram itu (Helena Lim)," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dalam kasus tersebut, Ombudsman menduga ada dua potensi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi hingga vaksin tersebut dapat diterima oleh Helena Lim.
Potensi kesalahan pertama, menurut Teguh P Nugroho adalah belum cukup bagusnya sistem vaksinasi di Indonesia untuk mencegah celah dalam kesalahan data.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Kado di Hari Valentine untuk Pria, Dijamin Bikin Klepek-klepek dan Makin Lengket
Sedangkan potensi kesalahan kedua, ada oknum yang memanfaatkan celah kelemahan sistem vaksinasi tersebut.